Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Jasa angkutan pariwisata di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun.Penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek tentu bisa dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan pariwisata setelah usaha yang dijalankan menunjukan peningkatan yang signifikan.
Selama pandemi, semua jenis usaha ikut kena imbas begitu juga dengan dunia pariwisata. Dengan meredanya pandemi covid di Indonesia saat ini, memberikan angin segar kepada seluruh bidang bisnis termasuk juga dengan jasa angkutan umum.
Mulai kembalinya minat masyarakat untuk bepergian/berwisata serta telah dibukanya tempat wisata kembali. Membuat perusahaan otobus kembali bangkit, dari sinilah penambahan kendaraan angkutan banyak dilakukan oleh PO Bus untuk melengkapi armadanya dan memenuhi permintaan para pengguna jasa angkutannya.
Baca juga: Syarat Serta Prosedur Mendapatkan KPS
Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek diatur dalam Permenhub 32/2016. Dalam Permenhub 32 Tahun 2016 ini juga mengatur, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia.
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dapat berupa:
Untuk permohonan izin bagi pemohon baru, permohonan diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan melengkapi syarat-syarat berikut:
Untuk melakukan penambahan kendaraan angkutan orang, diperlukan prosedur dan juga beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi selanjutnya Anda harus menjalani prosedur yang berlaku di setiap Dinas Perhubungan.
1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan.
2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.
3. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).
4. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).
5. Kartu Pengawasan (KP) asli.
Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi selanjutnya Anda harus menjalani prosedur yang berlaku di setiap Dinas Perhubungan.
a. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :
Itulah Prosedur dan juga syarat penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Anda bisa melakukannya di seluruh Dinas Perhubungan yang ada di Kota Anda.
Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Peremajaan Kendaraan?
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang syarat maupun prosedur penambahan kendaraan angkutan, Anda bisa menghubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454. Konsultan kami siap membantu kesulitan Anda.