Apa itu KPS Kendaraan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Apa itu KPS Kendaraan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum. Berikut ini syarat pembuatannya

Apa Itu KPS

Selain Dokumen Legalitas Kendaraan seperti SIM, STNK, dan juga KIR salah satu dokumen pendukung yang harus ada dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek maupun Dalam Trayek ini adalah KPS. 

Apa itu KPS? KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

“Perusahaan Angkutan Umum WAJIB memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek”

BAB III – Perusahaan Angkutan, Bagian Kesatu – Perizinan | Pasal 35 ayat (1)

Dokumen ini wajib untuk dimiliki dan melekat di setiap unit kendaraan yang beroperasional. Sesuai dengan namanya kartu ini berfungsi untuk pengawasan.

Sebagai pengusaha yang bergerak dibidang jasa angkutan salah satunya seperti Angkutan Bus Pariwisata tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya KPS. KPS atau yang kepanjangannya Kartu Pengawasan atau yang lebih dikenal dikalangan para pengusaha dengan istilah KP / KPS/ Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata / AKAP dan atau sesuai Pelayanan Izin Penyelenggaraan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin tersebut adalah dari  Direktorat Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, KPS ini memiliki peran penting sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk mengoperasionalkan kendaraannya jika suatu waktu ada pemeriksaan kelengkapan dokumen legalitas kendaraan/razia di jalan. Jika pengemudi atau driver tidak memegang KPS ini tinggal tunggu saja sanksi yang akan dikirimkan sampai ke kantor Anda.

Namun akhir-akhir ini ada beberapa ditemui unit kendaraan angkutan pariwisata yang tidak memiliki KPS. Unit kendaraan angkutan pariwisata yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) ini sudah bisa dipastikan tidak memimiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan angkutan pariwisata atau ilegal.

Manfaat Memiliki KPS? 

Pada beberapa kasus kecelakaan kendaraan bus terjadi dikarenakan operasional tidak sesuai dengan prosedur yang ada, hal ini menyebabkan banyaknya kejadian yang tidak diinginkan seperti penilangan karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan, kendaraan rusak saat operasional, dan hal lain akibat minimnya inspeksi. 

Dari kejadian ini tentu menimbulkan kerugian bagi para pengguna jasa bus maupun pemilik bisnis angkutan dikarenakan pemasukannya terhambat. Yang paling merugikan adalah hilangnya kepercayaan customer dalam menggunakan jasa angkutan yang Anda kelola.

Ditambah lagi saat ini para pengguna jasa bus angkutan pariwisata sudah cerdas dan kritis dalam hal menggunakan jasa bus angkutan pariwisata dengan melihat langsung secara fisik kendaraan yang akan digunakan serta kelengkapan dan masa berlaku surat-surat (STNK, Buku Uji/KIR dan KPS) yang ada di bus/kendaraan angkutan pariwisata tersebut.

Oleh karena itu dokumen perizinan ini sangat penting untuk Anda buat sebagai bukti kalau memang benar usaha yang Anda jalani sudah sesuai dengan peraturan dan standar operasional transportasi angkutan orang.

Syarat Pembuatan KPS (Kartu Pengawasan)

Untuk Anda yang ingin mengurus Kartu Pengawasan (KPS), berikut persyaratannya

  • Perusahaan sudah berbentuk Badan Hukum P.T. (Perseroan Terbatas);
  • Perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki Kendaraan paling sedikit 5 (lima) unit;
  • NPWP Direktur;
  • NPWP Perusahaan;
  • Akta Pendirian;
  • Kumham Pendirian;
  • Akta Perubahan (Opsional, apabila sudah ada perubahan);
  • Kumham Perubahan (Opsional, apabila sudah ada perubahan);
  • SIUP / Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS / NIB;
  • TDP / Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS / NIB;
  • Domisili / Sertifikat Standar yang dikeluarkan oleh OSS / NIB;
  • Surat permohonan
  • Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy Buku UJi
  • Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama
  • Bukti Pembayaran Retribusi Trayek

Syarat di atas sudah menjadi syarat wajib untuk pengurusan KPS. Selain untuk kelengkapan berkendara. Surat-surat ini juga untuk memberikan rasa aman untuk para pengguna jasa angkutan pariwisata Anda. Tidak sedikit juga para pengguna jasa bus pariwisata yang mulai menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara pada kendaraan.

Dan juga surat kendaraan yang lengkap dan masih aktif berlaku akan membuat awak kendaraan lebih percaya diri dan lebih tenang saat bertugas, dan juga membuat rasa percaya lebih tinggi untuk pengguna jasa karena mengetahui kondisis kendaraan yang mereka gunakan dan sudah bisa dipastikan bahwa kendaraan tersebut laik jalan.

Berikut dibawah ini adalah contoh/bentuk KPS dari salah satu perusahaan pengguna jasa kami.

Contoh-KPS-1.
Contoh-KPS-2.

KPS Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA ini berisi informasi tentang data antara lain ;
a. Nama Perusahaan;
b. Alamat Perusahaan;
c. Nomor Kendaraan;
d. Nomor Uji Kendaraan;
e. Daya Angkut Orang;
f. Daya Angkut Barang;
g. Nomor Rangka Kendaraan;
h. ID Kendaraan;
i. Tanggal Uji Berkala Kendaraan;
j. Tahun Pembuatan Kendaraan;
k. Merek Kendaraan;
l. Nomor Mesin Kendaraan;
m. Masa Berlaku Dokumen;
n. Masa Berlaku KPS Penyelenggaraan Angkutan ini adalah selama 1 Tahun;
o. Barcode Data Kendaraan.

Contoh untuk Barcode Data Kendaraan adalah seperti dibawah ini;

barcode data

Apabila di scan menggunakan aplikasi maka akan keluar data sebagai berikut;

  1. Jenis Angkutan / Jenis Layanan;
  2. Nama Perusahaan;
  3. Nomor Registrasi KPS;
  4. Tanggal Akhir Masa Berlaku KPS;
  5. Nomor Kendaraan;
  6. Nomor Uji Berkala
  7. Tanggal Akhir Masa Berlaku Uji Berkala;
  8. Merk Kendaraan;
  9. Tahun Pembuatan Kendaraan;
  10. Jenis Kendaraan;
  11. Nomor Rangka Kendaraan;
  12. Nomor Mesin Kendaraan.

Untuk pengecekan data tersebut bisa dilakukan oleh semua kalangan yang ingin menggunakan Jasa Angkutan seperti yang sudah dijelaskan diatas. Itulah penjelasan tentang apa itu KPS Kendaraan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya yang kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk semuanya, khususnya untuk Anda yang ingin membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Jasa Angkutan Orang maupun Angkutan Barang.

Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam pembuatan dan atau perpanjangan masa berlaku KPS ini. Anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi atau hanya sekedar bertanya-tanya. Hubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses pembuatan kartu pengawasan (KPS).

Sumber: https://sippn.menpan.go.id

FAQ
Masa Berlaku KPS Pariwisata Berapa Lama?

Masa berlaku KPS (Kartu Pengawasan) untuk angkutan umum atau barang adalah 1 tahun. Bus Pariwisata wajib melakukan perpanjangan KPS setiap tahun secara berkala agar operasional kendaraan tidak terganggu masalah administratif.

KPS Untuk Bus Pariwisata

KPS atau Kartu Pengawasan adalah dokumen legalitas wajib untuk kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek seperti bus pariwisata, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Portal SPIONAM.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Untuk Angkutan Pariwisata

Hal utama yang harus disiapkan adalah dokumen seperti KTP, NPWP, AKTA PERUSAHAAN, NIB, sampai dengan FASILITAS PENUNJANG seperti SURAT POOL. Setelah semua lengkap Anda bisa mengajukannya ke Laman SPIONAM.

Leave a Reply