Penambahan-Kendaraan-Angkutan-Orang-Tidak-Dalam-Trayek

Memahami Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Jasa angkutan pariwisata di Indonesia terus berkembang dari tahun ke tahun.Penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek tentu bisa dilakukan oleh pengusaha jasa angkutan pariwisata setelah usaha yang dijalankan menunjukan peningkatan yang signifikan.

Selama pandemi, semua jenis usaha ikut kena imbas begitu juga dengan dunia pariwisata. Dengan meredanya pandemi covid di Indonesia saat ini, memberikan angin segar kepada seluruh bidang bisnis termasuk juga dengan jasa angkutan umum. 

Mulai kembalinya minat masyarakat untuk bepergian/berwisata serta telah dibukanya tempat wisata kembali. Membuat perusahaan otobus kembali bangkit, dari sinilah penambahan kendaraan angkutan banyak dilakukan oleh PO Bus untuk melengkapi armadanya dan memenuhi permintaan para pengguna jasa angkutannya.

Baca juga: Syarat Serta Prosedur Mendapatkan KPS

Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek diatur dalam Permenhub 32/2016. Dalam Permenhub 32 Tahun 2016 ini juga mengatur, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia.

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki paling sedikit 5 kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
  2. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool);
  3. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
  4. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Permohonan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dapat berupa:

  1. izin bagi pemohon baru;
  2. pembaharuan masa berlaku izin, terdiri dari:
    1. pembaharuan masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
    2. pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.
  3. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
    1. penambahan kendaraan;
    2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
    3. perubahan pengurus perusahaan;
    4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan

Untuk permohonan izin bagi pemohon baru, permohonan diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
  2. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Tanda Daftar Perusahaan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  5. surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari pemerintah daerah yang ditunjukan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan; dan
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.

Prosedur & Syarat Penambahan Kendaraan Angkutan Orang

Untuk melakukan penambahan kendaraan angkutan orang, diperlukan prosedur dan juga beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi selanjutnya Anda harus menjalani prosedur yang berlaku di setiap Dinas Perhubungan.

1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan.

2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.

3. Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).

4. Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).

5. Kartu Pengawasan (KP) asli.

Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi selanjutnya Anda harus menjalani prosedur yang berlaku di setiap Dinas Perhubungan.

a. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan.

b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka peremajaan dapat diproses lanjut dengan membuat Telaah Staf, dan Pemeriksaan Teknis Laik Jalan Kendaraan. Pertimbangan Teknis dipakai untuk persetujuan / tidak disetujuinya penambahan / peremajaan kendaraan. Jika tidak lengkap, maka Badan Hukum akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Menyampaikan SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan kepada Badan Hukum, dan kendaraan dapat beroperasi.

Itulah Prosedur dan juga syarat penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Anda bisa melakukannya di seluruh Dinas Perhubungan yang ada di Kota Anda.

Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Peremajaan Kendaraan?

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang syarat maupun prosedur penambahan kendaraan angkutan, Anda bisa menghubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454. Konsultan kami siap membantu kesulitan Anda.