Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

GPS Tracker, sesuai namanya alat ini merupakan perangkat yang digunakan untuk mencari sesuatu, biasanya dipasang pada kendaraan ataupun benda berharga lainnya. Sesuai peraturan yang berlaku bus dan truk juga wajib untuk memasangnya. Hal ini memiliki tujuan untuk memudahkan pengusaha transportasi ketika ingin mengecek unit jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Transportasi di Indonesia terus berkembang, mulai dari jenis kendaraan sampai kelengkapannya. Hal ini juga terjadi dalam dunia angkutan khususnya bus dan juga truk. Dari tahun ke tahun banyak bermunculan jenis bentuk yang berbeda beda. Terutama dalam dunia bus, pariwisata maupun angkutan antar provinsi.
Alat ini mampu menemukan suatu benda sesuai titik dengan titiknya. Tentu teknologi sangat berguna untuk Anda para pengusaha angkutan yang memiliki banyak resiko. Banyak kejadian yang menimpa pengusaha angkutan, mulai dari barang hilang sampai dengan kendaraan yang dicuri driver.
Sesuai namanya, GPS Tracker merupakan sebuah perangkat yang digunakan untuk melacak keberadaan suatu benda atau objek tertentu. Alat ini biasanya digunakan pada kendaraan baik mobil, truk maupun motor demi mengantisipasi terjadinya tindak pencurian.
Nantinya kendaraan yang dipasangi oleh alat ini akan lebih mudah untuk dilacak. Anda pun bisa mengetahui lokasi keberadaan kendaraan tersebut dengan lebih akurat.
Sehingga apabila suatu waktu mobil atau motor Anda dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Anda bisa dengan mudah mengetahui lokasi keberadaan mereka melalui ponsel atau laptop yang sebelumnya sudah terkoneksi dengan alat GPS Anda.
Alat ini memang banyak digunakan oleh para pelaku bisnis terutama yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan serta ekspedisi pengiriman barang. Karena kedua bidang bisnis tersebut sangat berisiko terjadi pencurian atau penggelapan barang yang dilakukan oleh karyawan maupun orang yang menyewa kendaraannya.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek seperti:
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum non-trayek seperti:
Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan seperti:
Sesuai kegunaannya, alat GPS ini sangat wajib digunakan dalam bus ataupun truk. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk bus dan truk menggunakan GPS Tracker ini.
Hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan
Pasal 13 ayat 2 butir K, L, M
K : Menempatkan Perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
L : Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
M : memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang.
Dan juga tertuang dalam Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.
Pasal 1 ayat (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor.
Pasal 1 ayat (2) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa alat pemantau pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Global Positioning System / GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:
Pasal 3 Alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor berupa Global Positioning System (GPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terintegrasi dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 20 Mei 2019. Sesuai kesepakatan, pemerintah masih akan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memenuhi kewajibannya sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS tracker akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.
Dengan adanya pengawasan secara elektronik ini, para pengemudi dan operator kendaraan bermotor umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.

Pemasangan GPS Tracker tentu memiliki manfaat bagi penggunanya. Lalu apa saja manfaat penggunaan GPS Tracker ini? Berikut Manfaat pemasangan GPS Tracker.
Fungsi utama pemasangan GPS Tracker pada kendaraan ialah untuk mengantisipasi pencurian. Dengan menggunakan GPS, Anda dapat melakukan pelacakan secara langsung sehingga bisa dengan mudah mengetahui keberadaan lokasi dari kendaraan Anda secara akurat.
Fungsi GPS tracker selain untuk melakukan pelacakan juga bisa berguna sebagai alat penyadap. Dengan menggunakan alat ini, Anda bisa mendengarkan percakapan yang sedang berlangsung di dalam kabin kendaraan secara realtime.
Fungsi lainnya dari GPS tracker yaitu dapat digunakan untuk mengatur jadwal. Jadwal di sini maksudnya ialah jadwal kendaraan Anda. Hal ini tentunya mempermudah Anda yang memiliki usaha jasa rental mobil, penyewaan bus, dan atau jasa angkut lainnya.
Dengan menggunakan GPS tracker, Anda dapat mengetahui histori perjalanan dari kendaraan Anda. Dari fitur yang ada dalam GPS Anda bisa mengetahui histori perjalanan dengan mudah. Hal ini sangat mempermudah Anda dalam melihat kinerja driver Anda.
Baca juga: Apa itu KPS Kendaraan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Perencanaan ini sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan RI mewajibkan angkutan umum untuk memasang GPS tracker yang terintegrasi dengan sistem di pemerintah. Informasi itu diungkap saat acara pembukaan kegiatan seminar dan lokakarya (Semiloka) Pengusaha Angkutan Umum dan Barang di Purwokerto, Jawa Tengah, Jum’at (23/10/2020) lalu.
Dalam acara tersebut Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani menuturkan wajibnya perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
“Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin,” kata kata Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani di acara pembukaan semiloka, sebagaimana dirilis Hubdat Dephub.
Pemasangan GPS Tracker yang diwajibkan pemerintah ini juga tidak bisa sembarangan untuk memilih GPS. Pemerintah sudah mengatur, bahwa GPS ini wajib tersambung ke sistem yang sudah dibuat oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Jika Anda ingin memasang GPS Tracker yang sudah sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat, Anda bisa menghubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses pemasangan sampai tersambung ke sistem Dirjen Perhubungan Darat.