Kendaraan angkutan massal masih sangat diminati, tentu ini membuka peluang bisnis bus pariwisata oleh masyarakat Indonesia. Namun jangan asal membuka bisnis saja, perlu diperhatikan juga izinnya. Baca selengkapnya dalam artikel ini untuk mengetahui Syarat Administrasi Memulai Bisnis Bus Pariwisata.
Salah satu angkutan massal yang wajib memiliki izin usaha adalah bus pariwisata. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah membuat izin yang dikhususkan untuk bus pariwisata ini.
Izin yang harus dimiliki salah satunya adalah memiliki SK Izin Penyelenggaraan Angkutan dan KPS (Kartu Pengawasan). Anda yang baru ingin atau bahkan sudah lama memulai bisnis jasa angkutan bus pariwisata ini pasti ingin mengetahui apa itu KPS (Kartu Pengawasan). KPS ini merupakan Kartu atau dokumen pendukung yang harus dimiliki jika ingin menjalankan usaha angkutan dengan kendaraan umum.
Memiliki izin resmi sudah menjadi kewajiban pertama yang harus Anda lakukan untuk memulai suatu usaha, termasuk juga usaha angkutan dengan kendaraan umum. Seperti bisnis bus pariwisata ini, ada izin yang harus dilakukan. Apa saja izinnya? Mari kita bahas satu satu.
Baca juga: Apa itu KPS Cara, Syarat dan Prosedur Pembuatan
Berikut syarat administratif untuk memulai bisnis penyedia layanan transportasi khusus pariwisata.
Berbadan Hukum
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018, setiap perusahaan penyedia layanan transportasi khusus pariwisata diharuskan berbadan hukum.
Dalam Pasal 36, dijelaskan pula bentuk perusahaan berbadan hukum yang diperbolehkan untuk menjadi perusahaan penyedia layanan transportasi wisata adalah:
1. Badan Usaha Milik Negara,
2. Badan Usaha Milik Daerah,
3. Perseroan Terbatas,
4. Koperasi.
Oleh karenanya, untuk memulai bisnis ini, perlu dipastikan bahwa perusahaan yang akan dibuat harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
Mendapat Izin dari Kementerian
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi khusus wisata harus memiliki izin dari kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perhubungan.
Oleh karenanya, pengusaha yang hendak mendirikan perusahaan penyedia layanan transportasi wisata diharuskan untuk mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan.
Nantinya, jika diizinkan, pengusaha akan mendapatkan sebuah surat izin penyelenggaraan yang berlaku satu tahun dan sebuah kartu elektronik standar pelayanan.
Memiliki Kendaraan dan Garasi Sendiri
Sesuai peraturan yang berlaku, jika Anda ingin memulai usaha jasa angkutan dengan kendaraan umum, setidaknya Anda harus memiliki minimal 5 unit kendaraan yang laik jalan. Kepemilikan kendaraan ini harus dibuktikan dengan dokumen seperti BPKB dan STNK atas nama perusahaan.
Selanjutnya perusahaan diharuskan memiliki garasi yang dapat memuat jumlah kendaraan yang dipunyai dengan luasan yang sudah ditentukan. Garasi yang dimiliki juga harus memiliki fasilitas pendukung jalannya usaha contohnya seperti bengkel, baik milik sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.
Memiliki Pengemudi yang Handal
Setiap perusahaan penyedia layanan transportasi pariwisata juga diharuskan memiliki staf pengemudi yang handal. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk setiap pengemudi.
Pengemudi atau driver dalam dunia transportasi adalah ujung tombak perusahaan. Anda sebagai pengusaha harus teliti dalam memilih driver yang handal yang bisa diandalkan.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pembuatan Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan Angkutan
Ingin memulai bisnis Bus Pariwisata? Namun terkendala dengan perizinan surat-surat? Anda bisa menghubungi kami untuk bantuan atau sekedar bertanya-tanya. Hubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses perizinan usaha Anda.
Sumber: etilang.id

