Business

Apa itu Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan Angkutan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Surat keputusan penyelenggaraan angkutan adalah izin yang harus dimiliki para pelaku usaha yang membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi. Dalam artikel ini akan membahas peraturan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang yang mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Peluang Usaha Jasa Angkutan

Peluang usaha di bidang jasa angkutan belakang ini menjadi salah satu pilihan peluang bisnis yang cukup menjanjikan selain itu usaha tersebut banyak pilihannya, baik itu Angkutan Penumpang Orang dengan pelayanan Angkutan Bus Pariwisata, AKAP, AJAP dan Angkutan Karyawan. Selain Angkutan Penumpang Orang ada juga ada untuk Angkutan Barang dengan pelayanan Alat Berat, Barang Berbahaya (B3) Dan Barang Khusus.

Perkembangan usaha di bidang jasa angkutan ini juga semakin baik dan berpeluang besar dengan membaiknya kondisi pasca wabah Covid dengan tidak lagi mewajibkan rapid test namun tetap menjalankan protokol kesehatan untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk para pengguna jasa Angkutan Penumpang Orang, dan juga banyaknya masyarakat yang mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan ini yang ingin bepergian berwisata bersama keluarga, sahabat atau teman. Begitu juga dengan peluang usaha jasa Angkutan Barang.

Dengan peluang usaha yang masih luas dan besar tersebut, maka para pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang harus mengetahui tentang legalitas apa saja selain STNK, KPS dan Buku Uji/KIR yang harus ada.

Apa Itu Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan?

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan adalah izin yang harus dimiliki para pelaku usaha yang membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang baik itu untuk usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang

Sebelum memiliki Dokumen Legalitas Kendaraan KPS yang melekat pada kendaraan dokumen yang harus dimiliki sebagai pendukung yang harus ada dalam Penyelenggaraan Angkutan ini adalah Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan baik itu untuk Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang. 

Dibawah ini beberapa Peraturan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang yang mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Surat Keputusan / SK Izin Penyelenggaraan Angkutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

“Perusahaan Angkutan Umum WAJIB memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek”

BAB III – Perusahaan Angkutan, Bagian Kesatu – Perizinan | Pasal 35 ayat (1)

Surat Keputusan / SK Izin Penyelenggaraan Angkutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan

“Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang khusus WAJIB memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Barang khusus.”

BAB III – Perusahaan Angkutan Barang, Bagian Kesatu – Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus | Pasal 41 ayat (1)

Surat Keputusan / SK Izin Penyelenggaraan Angkutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

“Perusahaan Angkutan umum WAJIB memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.”

BAB VI – Pengusahaan Angkutan, Bagian Kesatu – Perizinan Angkutan Orang | Pasal 65 ayat (1)

Dokumen ini wajib untuk dimiliki oleh Anda yang mau membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang. Sesuai dengan namanya Surat Keputusan ini berfungsi sebagai Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Sebagai pengusaha yang bergerak di  Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang adalah suatu Kewajiban untuk memiliki Dokumen Legalitas tersebut

Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan ini yang menerbitkan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini yang berwenang menerbitkan izin tersebut adalah dari  Direktorat Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, SK Izin Penyelenggaraan Angkutan ini memiliki peran penting sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk mengoperasionalkan perusahaan Anda yang bergerak di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang.

Manfaat Memiliki SK Izin Penyelenggaraan

Jika Anda tidak memiliki legalitas Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan hal tersebut akan menimbulkan kerugian terhadap bisnis Anda di kemudian hari, jika Anda sudah memiliki legalitas Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan, legalitas usaha menjadi jelas dan tertib dan akan memberikan Anda keamanan, kenyamanan, ketenangan dalam menjalankan usaha dan sudah memenuhi persyaratan dan menaati peraturan yang ada.

Selain itu juga jika Anda belum memiliki legalitas Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan dan Dokumen Surat-Surat Kendaraan lainnya tidak lengkap. Ada kemungkinan usaha Anda di bidang Transportasi Darat akan tertunda. Perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti atau mendapatkan Pekerjaan Proyek Besar atau tidak dapat mengikuti Lelang Pekerjaan yang ada. Dan juga konsumen akan ragu menggunakan jasa Perusahaan Anda dikarenakan dengan kondisi dokumen Legalitas Perusahaan dan Legalitas dokumen kendaraan tidak lengkap atau belum memiliki dokumen perizinan di bidang Transportasi Darat.

Syarat Pembuatan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan (SK Izin Penyelenggaraan Angkutan)

Untuk Anda yang ingin mengurus SK Izin Penyelenggaraan Angkutan, berikut persyaratannya

Syarat di atas sudah menjadi syarat wajib untuk pengurusan SK Izin Penyelenggaraan Angkutan. Selain untuk kelengkapan berkendara. Surat-surat ini juga untuk memberikan rasa aman untuk para pengguna jasa angkutan pariwisata Anda. Tidak sedikit juga para pengguna jasa bus pariwisata yang mulai menanyakan kelengkapan dokumen legalitas perusahaan Anda untuk SK Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Bahkan saat ini pengguna Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang, baik dari perorangan atau masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan yang ingin menggunakan jasa tersebut saat ini dapat memeriksa apakan perusahaan yang ingin digunakan tersebut sudah memiliki izin dan terdaftar di Kementerian Perhubungan melalui website milik Direktorat Angkutan Jalan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yaitu Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau yang biasa disingkat menjadi SPIONAM dengan alamat website : spionam.dephub.go.id

Dan untuk Anda para pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang juga bisa mendaftarkan perusahaan Anda melalui Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) dengan 4 tahapan tata cara pendaftaran, yaitu : 

Tahap 1. REGISTRASI PERUSAHAAN : Untuk mendapatkan username dan password silahkan daftarkan perusahaan Anda dengan cara mengisi form Pandaftaran Perusahaan.

Tahap 2. PENYAMPAIAN LEGALITAS : Jika Anda telah memiliki username dan password selanjutnya login dan uploading dokumen legalitas perusahaan anda dan ajukan.

Tahap 3. PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN : Ajukan permohonan izin penyelenggaran dengan melampirkan dokumen permohon dan monitor progres permohonan anda malalui fitur Monitoring Progres.

Tahap 4. PERMOHONAN REALISASI KENDARAAN : Perusahaan mengajukan permohonan izin realisisi kendaraan dengan menyertakan data-data kendaraan yang ingin diajukan.

Adapun untuk manual book Permohonan Akun adalah seperti berikut dibawah ini atau dapat di download langsung di website : Spionam 

Adapun untuk manual book Tata Cara Penggunaan Sistem Pada Admin Perusahaan adalah seperti berikut dibawah ini atau dapat di download langsung di website : Spionam 

Setelah semua persyaratan dan prosedur terpenuhi dan sudah memiliki akun Spionam, maka langkah selanjutnya sebelum Anda mengajukan permohonan SK Izin Penyelenggaraan Angkutan, yang Anda lakukan selanjutnya adalah melakukan permohonan pengajuan Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan sebagai perusahaan yang baru bergabung.

Berikut dibawah ini adalah contoh/bentuk Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan atau Persetujuan Untuk Merealisasikan Penerbitan SK dan KP Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan PARIWISATA

Adapun didalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan atau Persetujuan Untuk Merealisasikan Penerbitan SK dan KP Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan PARIWISATA ini berisi informasi tentang data antara lain ;

  1. Persetujuan Untuk Merealisasikan Penerbitan SK dan KP Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan PARIWISATA dengan kendaraan yang akan dioperasikan sebanyak 5 unit;
  2. Permohonan dilengkapi dengan surat Rekomendasi/Pertimbangan dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada didalam wilayah domisili perusahaan tersebut;
  3. Perusahaan wajib menyampaikan daftar seluruh kendaraan yang akan dioperasikan secara online;

Persayaratan yang diberikan wajib disampaikan secara online pada kesempatan pertama dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan.

Berikut dibawah ini adalah contoh/bentuk dari SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA dari salah satu perusahaan pengguna jasa kami baik format cetakan lama SK Izin Penyelenggaraan Angkutan dan format cetakan terbaru SK Izin Penyelenggaraan Angkutan.

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA cetakan lama;

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA format cetakan lama ini berisi informasi tentang data antara lain ;

  1. Nama Perusahaan;
  2. Nomor Induk Perusahaan;
  3. Nama Pimpinan Perusahaan;
  4. Alamat Perusahaan;
  5. Tanggal masa berlaku;
  6. Masa Berlaku SK Izin Penyelenggaraan Angkutan ini adalah selama 5 Tahun.

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA format cetakan baru;

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pelayanan PARIWISATA format cetakan lama ini berisi informasi tentang data antara lain ;

  1. Nama Perusahaan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Nama Pimpinan Perusahaan;
  4. Alamat Perusahaan;
  5. Penjelasan beberapa persyaratan yang telah dipenuhi;
  6. Masa Berlaku SK Izin Penyelenggaraan Angkutan ini adalah selama perusahaan beroperasional.

Itulah penjelasan tantang Syarat, Prosedur dan Pembuatan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan yang kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk semuanya, khususnya untuk Anda yang ingin membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Jasa Angkutan Orang maupun Angkutan Barang.

Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam pembuatan dan atau perpanjangan masa berlaku SK Izin Penyelenggaraan Angkutan ini. Anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi atau hanya sekedar bertanya-tanya. Hubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SK Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Exit mobile version