Site icon Business

Mengenal Peremajaan Kendaraan Serta Syarat Melakukannya

Mengenal-Peremajaan-Kendaraan-Serta-Syarat-Melakukannya

Peremajaan kendaraan adalah penggantian kendaraan lama dengan kendaraan  yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Peremajaan kendaraan pada kendaraan yang masih ada usia pakainya biasanya dilakukan dengan cara mengganti atau menambah bagian-bagian pada kendaraan yang sudah tidak layak atau sudah tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan Pemerintah.

Kebijakan peremajaan kendaraan pada angkutan umum di Indonesia berkaitan dengan kelayakan jalan kendaraan umum yang sangat perlu diperhatikan, ini karena menyangkut dengan keselamatan pengguna transportasi umum maupun pengguna jalan lainnya.. 

Kendaraan umum di Indonesia banyak jenisnya mulai dari yang digerakan Pemerintah sampai dengan milik perorangan. Sebagai pemilik atau penggerak jasa transportasi umum di Indonesia sudah sewajibnya Anda melakukan peremajaan kendaraan yang sudah habis masa aktifnya.

Selain berpengaruh pada keselamatan di jalan, kegiatan peremajaan kendaraan ini juga bisa berdampak besar pada kegiatan berusaha. Fisik kendaraan yang terlihat bagus dan terawat tentu bisa menambah ketertarikan calon konsumen Anda untuk menyewanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur batas pakai untuk kendaraan umum. Misalnya saja bus pariwisata yang hanya boleh dipakai dalam jangka waktu 15 tahun. Setelah 15 tahun wajib untuk dilakukan peremajaan.

Apa Itu Peremajaan Kendaraan?

Peremajaan kendaraan adalah penggantian kendaraan lama dengan kendaraan  yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Peremajaan kendaraan pada kendaraan yang masih ada usia pakainya biasanya dilakukan dengan cara mengganti atau menambah bagian-bagian pada kendaraan yang sudah tidak layak atau sudah tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan Pemerintah.

Kendaraan umum di Indonesia khususnya di kota-kota besar memiliki jam operasional yang sangat padat. Hal ini tentu mempengaruhi masa pakai part kendaraan sampai dengan ke usia kendaraan itu sendiri. Kegiatan peremajaan kendaraan sudah seharusnya dilakukan oleh operator kendaraan umum.

Baca juga: Apa itu Surat Keputusan (SK) Penyelenggaraan Angkutan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Kenapa Perlu Dilakukan Peremajaan Kendaraan?

Ada beberapa alasan mengapa peremajaan kendaraan wajib untuk dilakukan, diantaranya adalah:

Untuk meningkatkan keandalan kendaraan

Kendaraan yang sudah termakan usia tentu akan mengalami penurunan fungsi. Sebab itulah peremajaan dapat meningkatkan keandalan kendaraan dengan cara mengganti bagian-bagian yang sudah rusak atau sudah tidak layak.

Untuk meningkatkan kinerja kendaraan

Peremajaan dapat meningkatkan kinerja kendaraan dengan menambah atau mengganti bagian-bagian kendaraan dengan yang lebih baru atau lebih baik.

Untuk memenuhi standar yang berlaku

Peremajaan dapat dilakukan untuk memenuhi standar yang berlaku, seperti standar emisi atau standar keamanan

Untuk meningkatkan nilai jual kendaraan

Peremajaan dapat meningkatkan nilai jual kendaraan dengan menambah atau mengganti bagian-bagian kendaraan dengan yang lebih baru atau lebih baik.

Peremajaan kendaraan wajib untuk dilakukan setelah usia pakai yang ditetapkan Pemerintah sudah habis. Operator angkutan umum juga perlu mendukung kegiatan ini supaya menjadi daya tarik masyarakat untuk terus menggunakan transportasi umum.

Syarat Peremajaan Kendaraan

Bagaimana syarat peremajaan kendaraan yang harus dilakukan oleh operator jasa layanan transportasi umum?

Permohonan penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 4, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administrasi tanpa menambah jumlah unit kendaraan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (2) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 3 (tiga) cara sebagai berikut:

a. kendaraan bermotor baru;

b. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih; atau

c. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam.

(3) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:

a. mengajukan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan melampirkan:

1. surat permohonan;

2. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan

3. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti;

b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. kendaraan baru, meliputi:

a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor umum; dan

b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan

2. kendaraan bukan baru, meliputi:

a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan

b) salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c, dilaksanakan dengan cara pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Umum;

b. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji kendaraan pengganti; dan

c. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.

Punya permasalahan yang terkait dengan peremajaan kendaraan atau ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut? Anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi atau hanya sekedar bertanya-tanya. Hubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda.

Exit mobile version