Business

Fungsi GPS Tracker Pada Kendaraan Angkutan yang Diwajibkan Kemenhub

Fungsi GPS Tracker pada kendaraan umum, pemasangan GPS Tracker ini juga sudah diwajibkan Kementerian Perhubungan. Diwajibkannya Pemasangan GPS karena bidang usaha transportasi di Indonesia yang kian menjamur.

GPS Tracker merupakan sebuah teknologi canggih untuk melacak benda ataupun suatu objek yang terpasang perangkat GPS. Alat ini biasa terpasang pada kendaraan, seperti bus, truk, dan kendaraan lain yang memerlukannya. Namun dalam prakteknya alat ini juga tidak hanya digunakan untuk kendaraan saja. Banyak barang-barang berharga yang juga sudah dipasangi perangkat ini juga.

Alat ini berfungsi seperti namanya yaitu untuk melacak titik kendaraan atau benda yang sudah terpasang perangkat GPS di dalamnya. Alat ini seiring dengan berkembangnya zaman juga tidak hanya melacak titik keberadaan kendaraan saja. Bisa juga untuk mengetahui kecepatan kendaraan, konsumsi bensin, jarak tempuh dan lain sebagainya. Bisa dibilang alat ini sama dengan black box yang ada di pesawat terbang.

Membuka jenis usaha transportasi, tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Salah satunya memasang GPS Tracker pada kendaraan angkutan orang. Hal ini berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan meminta perusahaan kendaraan umum memasang perangkat Global Positioning System (GPS) tracker pada armadanya. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek maupun non-trayek. Hal ini bersifat wajib untuk semua perusahaan kendaraan umum, mulai dari kendaraan angkutan kecil seperti taksi sampai kendaraan angkutan besar seperti bus.

Baca juga: Kendaraan yang Harus Menggunakan GPS Tracker

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:

Fungsi GPS Tracker

Bus-dan-Truk-Angkutan-Wajib-Memasang-GPS-Tracker
  1. pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
  2. informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
  3. informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
  4. rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
  5. info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
  6. peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
  7. manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
  8. manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
  9. catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
  10. pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
  11. pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan memberikan sanksi jika ada pengusaha yang tidak menaati peraturan ini sampai dengan tanggal yang ditetapkan. Sanksi yang akan diberikan salah satunya adalah tidak bisa melakukan perpanjangan perizinan.

Baca juga: Ikuti Tips Ini Saat Memilih GPS Tracker

Dengan diterbitkannya peraturan pemasangan GPS Tracker ini oleh Kementerian Perhubungan diharapkan bisa meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.

Punya permasalahan dalam mendapatkan GPS Tracker yang sesuai SNI dan juga terdaftar dalam sistem Dirjen Perhubungan Darat? Anda bisa menghubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses pemasangan sampai tersambung ke sistem Dirjen Perhubungan Darat.

Exit mobile version