Site icon Business

Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Jenis-SIM-yang-Ada-di-Indonesia

Jenis SIM di Indonesia dibagi ke dalam beberapa jenis, jenis SIM dibedakan melalui spesifikasi dari kendaraan yang akan dikendarai.

SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi surat wajib yang harus Anda miliki jika ingin berkendara. 

Mungkin kita hanya sering mendengar SIM C dan juga SIM A (kendaraan kecil). Lalu untuk mengendarai kendaraan besar seperti Bus dan Truk SIM apa yang harus dimiliki. 

Ternyata SIM yang berlaku di Indonesia cukup bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum. 

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. 

Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM. 

Memang tidak semua SIM sama karena harus disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang akan dikemudikan. Misalnya saja untuk mengemudikan sepeda motor diperlukan SIM C dan mobil harus memiliki SIM A. 

Selain itu, ada beberapa jenis SIM untuk kendaraan khusus seperti bus atau kontainer. Berikut jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang dikutip dari halaman Auto2000:

Jenis SIM Kendaraan Bermotor di Indonesia

1. SIM C 

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang ada di Indonesia. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Misalnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc wajib memiliki SIM C1. Untuk pengendara sepeda motor bermesin 250 cc – 500 cc wajib memiliki SIM C2. Sedangkan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. 

2. SIM A 

Kepemilikan SIM A diwajibkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

3. SIM A Umum 

Sama seperti SIM A, untuk kepemilikan SIM A Umum wajib bagi mereka yang mengemudikan angkutan umum atau angkutan barang dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. 

4. SIM B1 

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. 

5. SIM B2 

SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

6. SIM B1 Umum 

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya driver bus dan atau travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

7. SIM B2 Umum 

SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misal driver truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg. 

8. SIM D 

Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

Memiliki SIM membuat berkendara menjadi lebih tenang dan nyaman pastinya. Oleh karena itu wajib bagi Anda untuk memiliki SIM terlebih dahulu sebelum mengendarai suatu kendaraan.

Selain SIM sebagai surat wajib berkendara, ada juga STNK yang wajib Anda miliki untuk legalitas kendaraan. Jika Anda membawa kendaraan besar atau umum seperti BUS, Anda juga diwajibkan memiliki yang namanya Kartu Pengawasan (KPS). KPS ini wajib untuk dimiliki dan melekat di setiap unit kendaraan yang beroperasional. Sesuai dengan namanya kartu ini berfungsi untuk pengawasan.

Baca juga: Apa itu KPS Kendaraan, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam pembuatan KPS ini. Anda bisa menghubungi kami untuk bantuan atau sekedar bertanya-tanya. Hubungi kami melalui Whatsapp 0813-1313-4454, kami siap membantu Anda untuk proses pembuatan kartu pengawasan (KPS).

sumber: https://otomotif.sindonews.com/read/632247/183/jenis-jenis-sim-yang-berlaku-di-indonesia-apa-saja-1639825972?showpage=all

Exit mobile version